Halaman

    Social Items


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali memberikan bantuan dana fasilitasi untuk komunitas sastra di Indonesia untuk tahun 2024. Kemendikbud Ristek bersama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa memiliki tujuan untuk memperkuat komunitas sastra di wilayah Indonesia. Pada 2024 ini, bantuan yang diberikan oleh Kemendikbud Ristek kepada komunitas sastra berupa fasilitasi maksimal senilai Rp 150 juta.  

Berikut beberapa persyaratan umum pemberian bantuan dana untuk komunitas sastra: 

1. Warga negara Indonesia (WNI) 

2. Memiliki karya/sertifikat/dokumentasi bidang kesastraan 

3. Tidak berafiliasi dengan partai politik 

4. Tidak terlibat dalam kegiatan yang mengandung SARA 

5. Memiliki identitas legal formal berupa akta notaris atau Surat Keterangan Identitas yang ditandatangani oleh lurah/kepala desa dan diketahui/disahkan oleh camat setempat 

6. Telah melaksanakan kegiatan kesastraan selama paling sedikit empat tahun Adapun persyaratan administrasi dan teknis untuk bantuan fasilitasi komunitas sastra: 

 1. Portofolio komunitas sastra yang berisi struktur pengelola dan jumlah anggota, dokumentasi komunitas selama 4 tahun terakhir, dan fotokopi sertifikat atau penghargaan (apabila ada). 

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) 

3. Akta notaris atau Surat Keterangan Identitas 

4. Pindaian NPWP atas nama komunitas sastra yang aktif 

5. Pindaian halaman depan rekening bank atas nama komunitas sastra yang aktif 

6. Usulan rencana kegiatan kesastraan beserta Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Selain bantuan dana dan fasilitasi untuk komunitas sastra, Kemendikbud Ristek bersama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa juga akan memberikan bantuan dana untuk pelaku sastra perseorangan. Bantuan dana yang diberikan maksimal senilai Rp 25 juta. Bantuan ini bertujuan untuk memberi sumbangsih dan kiprah kesastraan terhadap perseorangan yang telah mengembangkan kesastraan selama minimal 40 - 50 tahun minimal berkarya di Indonesia. 

Berikut merupakan persyaratan administrasi dan teknis bantuan pemerintah untuk perorangan: 

1. Biodata atau daftar riwayat hidup 

2. Portofolio kesastraan selama lebih atau sama dengan 40 - 50 tahun 

3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) 

4. Pindaian halaman depan rekening bank atas nama calon penerima bantuan yang masih aktif 

5. Pindaian NPWP atas nama calon penerima bantuan 

6. Pindaian KTP calon penerima bantuan 

7. Foto kegiatan kesastraan selama minimal lima tahun terakhir Salinan sertifikat, plakat, atau bentuk apresiasi lainnya.

Di bawah ini merupakan lini masa pendaftaran bantuan dana komunitas sastra dan perorangan: 

Pendaftaran : 7 Februari - 15 Maret 2024 Verifikasi dan Penilaian : 18 Maret - 26 April 2024 Penetapan dan Pengumuman : 2 Mei 2024 Pembekalan : 13 - 17 Mei 2024 Pencairan Dana Bantuan : 20 - 31 Mei 2024 Pelaksanaan dan Pemantauan Kegiatan : 1 Juni - 30 September 2024 Evaluasi dan Pelaporan : 24 - 29 Oktober 2024

 


Sumber: https://www.kompas.com/edu/read/2024/03/01/175022271/bantuan-rp-140-juta-bagi-komunitas-sastra-dari-kemendikbud-ini-cara-daftar?page=all#page2.



Bantuan Rp 140 Juta bagi Komunitas Sastra dari Kemendikbud, Ini Cara Daftar


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali memberikan bantuan dana fasilitasi untuk komunitas sastra di Indonesia untuk tahun 2024. Kemendikbud Ristek bersama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa memiliki tujuan untuk memperkuat komunitas sastra di wilayah Indonesia. Pada 2024 ini, bantuan yang diberikan oleh Kemendikbud Ristek kepada komunitas sastra berupa fasilitasi maksimal senilai Rp 150 juta.  

Berikut beberapa persyaratan umum pemberian bantuan dana untuk komunitas sastra: 

1. Warga negara Indonesia (WNI) 

2. Memiliki karya/sertifikat/dokumentasi bidang kesastraan 

3. Tidak berafiliasi dengan partai politik 

4. Tidak terlibat dalam kegiatan yang mengandung SARA 

5. Memiliki identitas legal formal berupa akta notaris atau Surat Keterangan Identitas yang ditandatangani oleh lurah/kepala desa dan diketahui/disahkan oleh camat setempat 

6. Telah melaksanakan kegiatan kesastraan selama paling sedikit empat tahun Adapun persyaratan administrasi dan teknis untuk bantuan fasilitasi komunitas sastra: 

 1. Portofolio komunitas sastra yang berisi struktur pengelola dan jumlah anggota, dokumentasi komunitas selama 4 tahun terakhir, dan fotokopi sertifikat atau penghargaan (apabila ada). 

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) 

3. Akta notaris atau Surat Keterangan Identitas 

4. Pindaian NPWP atas nama komunitas sastra yang aktif 

5. Pindaian halaman depan rekening bank atas nama komunitas sastra yang aktif 

6. Usulan rencana kegiatan kesastraan beserta Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Selain bantuan dana dan fasilitasi untuk komunitas sastra, Kemendikbud Ristek bersama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa juga akan memberikan bantuan dana untuk pelaku sastra perseorangan. Bantuan dana yang diberikan maksimal senilai Rp 25 juta. Bantuan ini bertujuan untuk memberi sumbangsih dan kiprah kesastraan terhadap perseorangan yang telah mengembangkan kesastraan selama minimal 40 - 50 tahun minimal berkarya di Indonesia. 

Berikut merupakan persyaratan administrasi dan teknis bantuan pemerintah untuk perorangan: 

1. Biodata atau daftar riwayat hidup 

2. Portofolio kesastraan selama lebih atau sama dengan 40 - 50 tahun 

3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) 

4. Pindaian halaman depan rekening bank atas nama calon penerima bantuan yang masih aktif 

5. Pindaian NPWP atas nama calon penerima bantuan 

6. Pindaian KTP calon penerima bantuan 

7. Foto kegiatan kesastraan selama minimal lima tahun terakhir Salinan sertifikat, plakat, atau bentuk apresiasi lainnya.

Di bawah ini merupakan lini masa pendaftaran bantuan dana komunitas sastra dan perorangan: 

Pendaftaran : 7 Februari - 15 Maret 2024 Verifikasi dan Penilaian : 18 Maret - 26 April 2024 Penetapan dan Pengumuman : 2 Mei 2024 Pembekalan : 13 - 17 Mei 2024 Pencairan Dana Bantuan : 20 - 31 Mei 2024 Pelaksanaan dan Pemantauan Kegiatan : 1 Juni - 30 September 2024 Evaluasi dan Pelaporan : 24 - 29 Oktober 2024

 


Sumber: https://www.kompas.com/edu/read/2024/03/01/175022271/bantuan-rp-140-juta-bagi-komunitas-sastra-dari-kemendikbud-ini-cara-daftar?page=all#page2.



Tidak ada komentar